Ragam

Tersangka Pembacokan Anggota TNI di Wakal Bertambah, Total Empat Orang

sinarmaluku.com – Kerja keras dibarengi komitmen tak main makan menuntaskan kasus pembacokan anggota Denitel TNI Serka Elpiawan di Wakal, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah sejak 27 Februari 2023 lalu. terus ditingkatkan.

Terbukti, Penyidik Reskrim Polresta Ambon dan Pulau Lease berhasil menangkap satu orang lain tersangka dalam kasus tersebut bernama Dedi Z Nakul alias kertas.

Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Arthur Simamora menjelaskan, Selain Kertas, tiga nama lain ialah Husen Wael alias Buce, Arwan Mahu alias Arwan
Ramis Bakay alias Baret. Dua nama awal sudah ditangkap 6 Juni 2023 lalu, tersisa Arwan dan Baret. Baret bahkan nyaris ditangkap beberapa hari lalu, namun “ditolong” warga setempat.

“Berdasarkan visum dokter, diketahui tembakan itu dari proyektil peluru, kaliber berapa nggak tahu. Berarti dia saat itu tertembak,” jelas Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora kepada wartawan di Mapolres, Senin (19/6).

Menurut Arthur, dieksposnya kasus ini ingin menunjukkan ada upaya kepolisian untuk lakukan penegakkan hukum. Serta ingin hilangkan kondisi masyarakat bahwa ada kelompok masyarakat yang ingin mengganggu upaya penegakkan hukum.

“Jadi setelah dua orang ditangkap dan pengembangan, ternyata ada dua lagi yang jadi pelaku. Husen Wael alias Buce yang ditangkap itu sebelumnya sudah ada kasusnya dan sedang diproses kasus penganiyaan di Telaga Kodok. Saat ini sedang proses pelimpahan peradilan,” urainya.

Tersangka Buce sebutnya, sudah diperiksa dan dilakukan pinjam tahanan dari Lapas Ambon untuk yang bersangkutan. Buce dan tiga pelaku lain memiliki peran yang berbeda-beda ketika melakukan tindak pidana terhadap Serka Elpriawan.

Dikatakan, tersangka Buce yang membacok korban. Arwan Mahu alias Arwan yang melakukan kekerasan di kepala korban hingga patah gigi, Dedi Nakul alias Kertas lakukan pemukulan, sedangkan Ramis Bakay alias Baret juga memukul dan merampas senjata milik korban.

“Jadi setelah dua pelaku kita amankan 6 Juni lalu, dalam waktu dua hari, tersangka Kertas menginfokan beberapa hal yang jadi progres kasus itu dan harus disampaikan ke masyarakat. Kita masih lakukan penyelidikan, walau penanganan kasusnya oleh Krimum Polda Maluku,” Jelas Kapolresta sembari menambahkan, upaya dan kerja keras Polisi tidak akan buahkan hasil jika masyarakat tidak membantu polisi minimal memberikan informasi demi perkembangan kasus tersebut. (Iwel)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top