sinarmaluku. com – Berkas Perkara lengkap, JW alias Yoce, warga Petak Sepuluh, Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe , diserahkan oleh penyidik Reskrim Polresta Ambon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (19/6)
Ia terlibat dalam perkara pidana penganiayaan dengan TKP di belakang kantor Kelurahan Mangga Dua, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KHUPindana.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete. S. Luhukay menjelaskan, tersangka bersama barang bukti sebilah pisau telah diserahkan ke jaksa.
“Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inggris Louhenapessy, sedangkan tersangka sendiri masih ditahan di Rutan Polresta Ambon,” kata Luhukay
Selanjutnya kata Luhukay, tersangka akan dilakukan proses penuntutan oleh JPU Kejari di sidang Pengadilan Negeri Ambon.
