Ragam

Polisi Punya Bukti Kuat Penjarakan Johan Wattimury

r. Penganiayaan di Mangga Dua

sinarmaluku. com – Menyikapi sanggahan keluarga Johan Wattimury, tersangka tindak pidana penganiayaan yang membantah bahwa barang bukti berupa sebilah pisau dengan ukuran panjang 19 cm adalah milik tersangka adalah tidak benar. Kapolresta Ambon Kombes Pol. Arthur Simamora angkat bicara.

Kapolresta menegaskan, Penyidik Unit I Submit III Pidum SatReskrim Polresta Pulau Ambon punya bukti kuat untuk menjerat dan. Memenjarakan tersangka Johand Wattimury.

Kapolresta menegaskan, terkait surat yang dikeluarkan oleh RT setempat tentang surat cacat mental tersangka, RT tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan kalau seseorang mengalami cacat mental melainkan Dokter Ahli yang dpt memberikan keterangan tersebut.

Untuk diketahui, Penyidik Unit I Submit III Pidum SatReskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Senin (21/6/2023) telah melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus penganiayaan dengan TKP belakang Kantor Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe – Kota Ambon.

Berkas tersangka Johand Wattimury alias yoce ini diserahkan di kantor Kejari Ambon, oleh penyidik dan diterima oleh jaksa Inggrid Louhenapessy.

“Senin kemarin itu sudah dilakukan penyerahan tahap II kepada jaksa atas tersangka Johand Wattimury alias yoce dalam kasus tindak pidana penganiyaan yang terjadi pada 19 April 2023 sekitar Pukul 09.00 WIT lalu dengan TKP belakang Kantor Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe – Kota Ambon,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete Stepahanie Luhukay, dalam rilisnya tadi malam.

Proses penyerahan tahap II atas tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan penetapan P 21 , artinya sudah penuhi syarat yang diatur dalam UU sesuai petunjuk JPU atau atas perkara dengan Laporan Polisi No : LP/B/142/IV/2023/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 19 April 2023.

“Tersangka dan Barang Bukti sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Sdri. Inggrid Louhenapessy, dan tersangka masih tetap ditahan di Rutan Polresta Ambon,” ujar Luhukay.

Barang bukti yang ikut diserahkan kepada jaksa satu buah pisau dengan panjang 19 cm.

Sementara pasal yang dijerat kepada tersangka Penganiayaan sebagaimana dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top