Ragam

Sekkot: Peta Proses Bisnis Harus Jadi Perhatian OPD Pemkot Ambon

sinarmaluku.com – Membahas terkait peta proses bisnis tentunya tidak terlepas dari reformasi birokrasi. Sebab itu harus menjadi perhatian seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun dengan baik.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse saat membuka sosialisasi peta proses bisnis yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Bagian Organisasi di Manise Hotel-Ambon, Selasa (4/7/23).

Dikatakan reformasi birokrasi merupakan elemen penting dalam pembangunan nasional yang bertujuan melakukan perubahan sistem dan perencanaan menuju perbaikan administrasi pemerintahan yang lebih baik serta menjadikan aparatur sipil negara (ASN) lebih profesional, efektif, efisien dan akuntabel.

“Efektivitas dan efisiensi birokrasi dengan peta proses bisnis yang digunakan dalam birokrasi. Proses bisnis mandiri satu perangkat daerah akan membuat pemerintah daerah lambat untuk bekerja,” jelas Ririmasse.

Oleh karena itu, setiap OPD perlu mengembangkan proses bisnis yang dilakukan guna mencapai visi misi Pemerintah Kota Ambon. Maka sosialisasi ini wajib diikuti dan ada dukungan dari seluruh perangkat daerah.

Pasalnya peta proses bisnis merupakan aset perangkat daerah yang dapat mengumpulkan seluruh informasi dalam satu kesatuan dokumen data base perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI nomor 19 tahun 2018 tentang penyusunan peta proses bisnis.

“Peta proses bisnis memiliki banyak manfaat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengendalikan mempertahakan pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.

Dirinya berharap agar penyusunan peta proses bisnis di Pemkot Ambon menjadi perhatian OPD untuk menyusun secara baik sehingga memastikan perencanaan daerah yang berkelanjutan.

“Peta proses bisnis merupakan salah satu komponen yang tertuang dalam visi misi pembangunan Kota Ambon. Peta proses bisnis dapat berjalan dengan baik sesuai rencana strategi,” jelas Ririmasse.

“Seluruh perangkat daerah mengumpulkan informasi dalam satu kesatuan dokumen dan memperoleh satu pemahaman akan peta proses bisnis yang disusun sekaligus verifikasi estintensi dengan prosedur yang diterapkan secara baik,” kuncinya. 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top