Amboina

DPRD Maluku Ancam Surati Mendagri, Jika TAPD Tak Hadiri Rapat

sinarmaluku. com – DPRD Provinsi Maluku mengancam akan melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), apabila pada tanggal 1 Agustus Tahun 2023 ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menghadiri pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku tahun 2022 dengan DPRD.

Penegasan ini disampaikan Ketua Fraksi Perindo Amanat dan Bekarya DPRD Maluku, Jantje Wenno kepada wartawan, Kamis (27/7/2023) di Gedung DPRD Maluku.

Ditegaskan, ketidakhadiran TAPD Provinsi Maluku dalam pembahasan LPJ Gubernur 2023 tidak merugikan DPRD melainkan Pemda Maluku sendiri.

Masih kata dia, amanat Undang-undang memberikan kepada Pemda untuk mengelolah anggaran lebih dari Rp3 triliun, dan dengan anggaran Rp 3 triliun itu harus di Pertanggungjawabkan kepada lembaga DPRD sebagai representasi dari rakyat di Maluku.

“Jadi kalau mereka tidak mau menghadiri rapat jangan kesalahan itu di timpakan kepada kita,” tandas Politisi Partai Perindo Maluku itu.

Selanjutnya kata dia, kendati sesungguhnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penerintahan Daerah membuka kemungkinan untuk kepala Daerah bish mengeluarkan Perkada. Tetapi harus diingat bahwa Perkada dikeluarkan jika terjadi deadlock dalam pembahasan dan tidak dicapai kata sepakat.

“Tapi ini tidak ada pembahasan , Pemda sudah mengajukan kepada DPRD tapi mereka tidak membahas dengan DPRD. Kalau itu terjadi maka DPRD akan meminta kepada Mendagri untuk tidak mengesahkan Perkada yang dilakukan oleh Gubernur terkait dengan LPJ dan itu jangan di terima,” tandas dia.

Karena itu sebagai Ketua Fraksi Perindo Amanat dan Berkarya, Wenno menghimbau Gubernur untuk dapat menugaskan TAPD menghadiri rapat dengan DPRD dalam rangka membahas LPJ. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top