Ragam

Direkrimsus Polda Maluku Serahkan Tersangka Kasus Handbody Ilegal

sinarmaluku. com – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menyerahkan tersangka Apriana Putri Alias Ana (31) yang tersandung kasus handbody ilegal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan diterima oleh Jaksa Ahmad Latupono, pada Rabu (9/8)

Tersangka dikenai hukum sesuai yang tertuang dengan Pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam paragraph 11 angka 4 dan angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ia pun terancam hukuman pidana penjara 15 tahun.

Kepada wartawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae membenarkan proses tahap II perkara ini.

Dimana, Empat personil Subdit I Ditreskrimsus diberikan mandat untuk mengawal tersangka masuk ke Kejati Maluku. Mereka masing masing, Ipda Chalid Walaupun, Aipda Risky Pesiwarissa, Aipda R Desmond Toumahuw dan Bripka Herman Fatlolon.

“Iya, tadi kita sudah lakukan tahap II perkaranya. Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Jaksa untuk proses selanjutnya,” kata Harold

Sejak berkas perkara dilimpahkan (tahap I) ke kejaksaan pada awal bulan Juli lalu, tidak ada kekurangan baik dari sisi materi maupun formil. Hingga dinyatakan lengkap, tidak sekali pun Jaksa mengembalikan berkas untuk dilengkapi (P-19). Tim penyidik dikoordinir langsung Plt Kasubdit I Ditreskrimsus AKP La Beli

Untuk diketahui, perkara ini diungkap penyidik Subdit I Ditreskrimsus pada Rabu (6/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIT.

Saat itu, tim subdit I berhasil menemukan lokasi yang dijadikan tersangka meracik kosmetik ini.

Tersangka memanfaatkan satu kamar kost di Waiheru RT 003 RW 002 Kecamatan Baguala untuk menjalankan aktivitasnya.
Pada kamar kost tersangka, petugas menemukan beberapa jenis zat farmasi maupun zat kimia lainnya.

Selanjutnya tersangka meracik dengan mencampur zat-zat tersebut. Hasil campuran kemudian dikemas dalam wadah yang disediakan.

Kosmetik handbody ilegal HB Racikan Bugis yang dipasarkan dalam tiga kemasan.
Tersangka memberi label kosmetik racikannya dengan merk HB RACIKAN BUGIS.

Selain berperan sebagai peracik, tersangka juga memasarkan produknya sendiri. Tersangka menggunakan sarana media sosial facebook memasarkan produknya.

Tersangka memasarkan produknya dalam tiga kemasan berbeda. Untuk kemasan volume 200 ml dipasarkan dengan harga Rp. 185.000,-. Untuk kemasan 250 ml tersangka mematok harga Rp. 230.000,-. Sementara untuk kemasan 400 ml, tersangka memasang harga Rp 370.000,-.
Sementara sistem penjualan yang dipakai ada dengan sistem bayar di tempat atau COD (Cash On Delivery) maupun pembeli mendatangi langsung tempat tersangka (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top