sinarmaluku. com – Lantaran melakukan tindak pidana penggelapan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, oknum karyawan perusahaan berinisial CP akhirnya di bui, sesuai pelanggaran UU No 24/2011 dengan sanksi administrasi maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease Janet Luhukay mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan proses hukum terkait penyalahgunaan iuran dari BPJS Ketenagakerjaan oleh karyawan berinisial CP dari perusahaan MM yg bergerak dibidang perdagangan di Kota Ambon.
“Kasus yang telah ditangani oleh tim Reserse Polresta Pulau Ambon dan P. P Lease yang dilaporkan pada 14 september 2022 lalu, dan sebagaimana telah di putus oleh PN Ambon pada 25 Mei 2023. Kasus tersebut Setelah ditindaklanjuti oleh Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, dan ditemukan adanya penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” Kata Janet
Janete menghimbau agar tenaga kerja termasuk pelaku usaha/perusahan untuk tidak takut melaporkan dugaan penyalahgunaan iuran BPJS.
Dikatakan, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maupun Kesehatan dipenuhi oleh Pemberi kerja sebab merupakan suatu ketentuan yang diamanatkan melalui UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS). Dikatakan, apabila tenaga kerja merasa dirugikan terkait adanya dugaan.
Janete menambahkan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor PER/269/082022 dan PKS/24/VIII/2022.
Hal ini merupakan bentuk tindakan penegakan hukum dan kepatuhan terutama untuk program Jamsostek, dan dapat dijadikan pembelajaran penting untuk kedepannya tentang pentingnya program Jamsostek tersebut bagi pekerja.
Berdasarkan informasi yang diterima Mei 2023, Majelis Hakim PN Ambon telah menetapkan vonis terhadap CP dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.
