sinarmaluku.com – Dua tersangka Narkotika masing-masing, IR alias Irvan (39) dan RW Alias Rijal ( 43) telah menjalani rehabilitasi narkoba. Terhadap hal ini, maka penyidik Satuan Reserse dan Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease melakukan Restorative Justice Perkara tindak pidana narkotika.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete Luhukay menjelaskan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, serta penyitaan barang bukti.
Alhasil, kedua tersangka direhabilitasi rawat jalan ke pada ke dua tersangka.
” kalau Dua tersangka ini pemeriksaan yang dilakukan yaitu periksa urine kemudian melakukan asessment oleh tim asessment terpadu terhadap tersangka di kantor BNNP Provinsi Maluku,” jelas Janete
Diketahui, kedua tersangka ini merupakan
warga Talake, Jalan Dr, Sitanala Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon yang dibekuk 21 agustus 2023 lalu di bengkel mobil Talake pukul 17.00 wit.
Sebelum dibekuk, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa IR Alias Irvan cs memiliki, dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi itu, polisi memantau pergerakan tersangka. Dan saat berada di bengkel mobilnya polisi langsung mengamankan tersangka (IR) Irvan Alias Irvan dan di temukan padanya 1 (satu) buah alat hisap (botol bong).
Kemudian di amankan RW Alias Rijal yang berada sekitar 10 meter dar tempat IR.
Atas tindakan keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
