sinarmaluku.com – Mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku akan berakhir pada 31 Desember 2023 ini, maka dalam waktu dekat ini, DPRD Maluku akan membentuk tim teknis untuk proses penjaringan calon kepala daerah.
“Jadi September ini kita sudah umumkan tim, saya sudah sampaikan dalam rapat pimpinan dan ketua-ketua fraksi dan komisi bahwa akhir September DPRD akan umumkan tim penjaringan untuk mengatur teknis pelaksanaan penjaringan calon kepala daerah,” demikian kata Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan, pekan kemarin di ruang kerjanya, sembari menambahkan hal yang sama juga berlaku bagi kabupaten dan kota yang kepala daerahnya ditetapkan pada 2013
Dikatakan, tim itu sudah diputuskan terdiri dari satu orang dari tiap fraksi ditambah dengan satu orang pimpinan. “Jadi ada tim delapan seperti itu dan mungkin tambah satu pimpinan untuk sehingga jumlahnya ganjil,” ujar dia.
Lebih lanjut kata ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku ini, tim ini bertugas untuk menyampaikan dan merumuskan pola rekrutmennya dengan baik sehingga bisa melaksanakan.
DPRD kata Watubun sementara menunggu surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Mungkin Oktober surat sudah turun dan setiap surat Kemendagri ke semua kabupaten dan kota rujukannya UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (5) yang menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota yang penetapannya tahun 2013 akan berakhir di tahun 2023.
“Jadi sudah jelas 31 Desember 2023 masa akhir jabatan. Yang semula April 2024 ditarik ke 31 Desember 2023,” tegas Watubun.
