Ragam

Polisi Ungkap Judi Sabung Ayam di Hitu, 50 Pelaku Diamankan

sinarmaluku.com – Polsek Leihitu berhasil ungkap praktik judi sabung ayam di Dusun Hulung, Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (14/10)

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jen. Luhukay mengatakan, pengungkapan itu dilakukan setelah petugas mendapati informasi warga bahwa pada hari tertentu kerap kali terdapat kegiatan judi sabung ayam.

“Berdasarkan informasi, ada aktivitas judi itu. Hingga kita lakukan pendalaman dan melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap sekitar 50 orang yang sedang berada di tempat kejadian berhamburan berusaha melarikan diri. Namun, upaya mereka untuk menghindar dari penegak hukum berhasil digagalkan oleh anggota yang terlibat dalam penggerebekan,” jelas Luhukay

“Hasil dari penggerebekan kata Luhukay adalah penangkapan 11 ekor ayam yang digunakan dalam ajang sabung ayam ilegal. Ayam-ayam tersebut langsung diamankan dan kantong ayam di bakar di tempat kejadian.

Sementara itu, Kapolsek Leihitu Iptu Moyo Utomo yang memimpin langsung penggebrekan mengatakan, Penyelenggaraan judi sabung ayam ilegal adalah tindakan melanggar hukum di Indonesia, dan penegak hukum di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terus melakukan upaya untuk memberantas praktik ilegal ini.

Kegiatan gabungan ini kata Kapolsek menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk memberantas perjudian ilegal serta melindungi kesejahteraan masyarakat dari dampak negatif yang dapat timbul akibat praktik-praktik semacam ini.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top