Ragam

Belum Serahkan KUA-PPAS, Pemprov Maluku Dideadline

sinarmaluku.com – DPRD Provinsi Maluku, akhirnya gerah dengan sikap Pemerintah Provinsi Maluku, yang belum menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024. Lembaga politik itu memberikan kesempatan kepada Pemprov Maluku memasukan dokumen KUA-PPAS, hingga Kamis (16/11/2023).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menegaskan, pihaknya memberikan waktu atau deadline kepada Pemprov, hingga Kamis besok memasukan dokumen KUA-PPAS.

”Jadi kita berikan waktu hingga pukul 15.00 WIT. Nah, setelah itu sesuai ketentuan tata tertib dan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan peraturan tata tertib 01 Nomor 2020, maka akan dilakukan pendalaman oleh fraksi-fraksi di dewan,”jelas Watubun, kepada media, Rabu (15/11/2023).

Selanjutnya, kata Watubun yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku itu, pihaknya mendudukan dan melakukan kerangka berpikir dalam rangka mekanisme pembahasan KUA-PPAS tersebut.”Kemudian kita kembali distribusi ke fraksi-fraksi untuk melakukan daftar isian masalah,”terangnya.

Tak hanya itu, lembaga politik itu juga melakukan rapat paripurna untuk kirim ke Pemda yang diwakili TAPD.

“Kita berharap postur APBD saat ini sudah mencerminkan seluruh aspek kehidupan terutama diakhiri masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno, pada 31 Desember 2023 mendatang,”paparnya.

Untuk itu, ingat wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Tual, Malra, dan Aru, KUA-PPAS mencerminkan seluruh harapan dan kepentingan masyarakat di Maluku, yang dilakukan oleh Pemda.

”Ini dilakukan ketika rencana kerja Pemda dilakukan pada awal tahun, hasil reses, dan kunjungan kerja lapangan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Maluku dalam kurun waktu tiga masa sidang ini,”terangnya.

“Begitu juga usul saran dan masyarakat, dewan dapat dikomperasikan secara dengan usulan-usulan yang ada di pemerintah dan bisa diletakkan cara pandang dan mensinergikan seluruh harapan masyarakat agar supaya ditampung dalam KUA-PPAS,”sebutnya.

Selanjutnya, tambah Watubun, akan ditindaklanjuti dengan Rancangan APBD Provinsi Maluku Tahun 2024.

”Itu yang harus kita lakukan. Jadi besaran APBD Tahun 2024 dalam kisaran Rp 3 Trilyun lebih. Jadi nanti, besok akan disampaikan oleh Gubernur atau yang mewakili. DPRD Provinsi Maluku punya kepentingan adalah kita komperasikan kepentingan rakyat melalui kunjungan dan hasil reses serta usulan-usulan melalui Pemda,” Katanya

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top