sinarmaluku.com – JL alias Jerry (52) dan FL alias Faldy, dua pelaku Penyelundupan Senjata api rakitan dan amunisi ke KKB Papua, berhasil diamankan aparat gabungan TNI – Polri di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (13/11) dini hari.
Akibat perbuatannya kedua pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup sesuai Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim mengatakan, tidak hanya senpi yang digagalkan, tim gabungan Kodam Pattimura, Lantamal IX/Ambon dan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso juga berhasil mengamankan 58 butir amunisi kaliber 5,56 mili meter dari tangan penumpang KM Sirimau berinisial JL (52) alias Jeri
“Jadi Senin (13/11/2022) sekira pukul 00.00 WIT, personel gabungan memeriksa barang bawaan penumpang KM Sirimau yang hendak hendak menuju Nabire, Papua,”kata Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli, dan Kapolsek KPYS Iptu, Julkisno Kaisupy, kepada awak media, Jumat (17/11/2023).
Kapolresta menuturkan, saat itu JL berjalan menuju KM Sirimau untuk menumpang kapal milik PT PELNI itu, namun aparat TNI Polri, yang ada di pelabuhan curiga tas yang dipikul pelaku. Setelah diperiksa, terdapat tiga pucuk senpi rakitan laras panjang dan 58 butir peluru kaliber 5.56.
“JL ini datang dari Papua secara khusus mengambil senpi rakitan dari warga di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berinisial FL alias Edi.Tiga pucuk senpi dan amunisi itu hendak dijual kepada salah satu warga Nabire. Yang mana satu pucuk senpi dibandrol Rp100 juta, sedangkan amunisi per butir Rp100 ribu,”jelasnya.
Selanjutnya, Kapolresta mengaku, sesuai pengakuan tersangka, senpi yang diselundupkan rencananya akan dibawa ke Papua, dan kemungkinan besar diperjual belikan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Para pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegas Kapolresta
