sinarmaluku.com – Polresta Ambon menggelar sosialisasi Hukuman terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Sosialisasi berlangsung Gedung Gereja Pniel Jemaat GPM Tuhaha Klasis Pulau Lease yang dipimpin Kasat Binmas Polresta Ambon Kompol Sarah Lessil, Minggu (26/11)
Sosialisasi dihadiri oleh para Pengasuh SMTPI Jemaat GPM Tuhaha dan Anak-anak Smtpi Jemaat Tuhaha dari jenjang batita, indria, tanggung dan remaja remaja sebanyak 152 anak.
Saat sosialisasi itu, Kasat Bimas Polresta
pulau Ambon dan Pp Lease, Kompol Sarah Lessil menyampaikan materi tentang Pengertian kekerasan seksual terhadap anak, Jenis-jenis kekerasan seksual terhadap anak. Kemudian Modus operandi dan Cara pencegahannya.
“Kita melaksanakan sosialisasi untuk anak-anak SMTPI di negeri Tuhaha. Disana sosialisasi dilakukan tentang kekerasan seksual terhadap anak. Bagaimana Jenis-jenis kekerasan seksual terhadap anak. Kemudian Modus operandi dan Cara pencegahannya. Dan terakhir
menyanyi bersama lagu Menjaga Diri” jelas Kasat Binmas.
