sinarmaluku.com – Warga Negeri Naku Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel) terkhusus pemuda-pemudi Negeri Naku yang terbukti memprovokasi masyarakat melalui Media Sosial (Medsos) pasca pelantikan Raja Negeri Naku belum lama ini maka pihak kepolisian akan proses hukum sesuai UU IT yang berlaku.
Ketegasan ini disampaikan Kabag Log Polresta Ambon, Kompol Jandri F Alfons saat melakukan giat Minggu Kasih di Gereja Josephine,Negeri Naku Kecamatan Leitisel, Minggu (3/12)
Bahkan Alfons menegaskan agar persoalan perorangan diselesaikan secara perorangan dan tidak melibatkan keluarga atau kelompok.
” Jadi Saya menghimbau untuk anak anak muda agar hentikan kegiatan di medsos yang sering memprovokasi masyarakat di negeri Naku, kalau tidak maka akan dihukum” tegasnya
Lebih lanjut Alfons mengatakan, Menjelang Pemilu yang tidak lama lagi, maka penting bagi masyarakat Kota Ambon termasuk warga Negeri Naku untuk bekerjasama dengan polisi dalam menjaga situasi kamtibmas, sehingga tidak menimbulkan benturan yang mengakibatkan gangguan Kamtibmas.
Bahkan, menjelang Natal dan Tahun baru agar masyarakat tidak menjual dan mengkonsumsi Miras serta tidak menjual dan membunyikan petasan dan tidak melakukan pesta kembang api serta tidak membuat pesta dan keramaian dalam bentuk apapun selama menjelang Natal dan Tahun serta Pemilu 2024 dan tidak ada perayaan Natal dan Tahun Baru yang melakukan konvoi kendaraan bermotor yang dapat membahayakan diri pribadi dan orang lain
“Kami juga mengingatkan agar tetap menjaga hubungan Orang Saudara jangan sampai kita diaduh domba namun harus diingat bahwa karena Polisi Hidup Orang Basudara menjadi lebih Hebat dan Luar Biasa.Kendatipun, pemilu boleh berbeda pilihan, keberagaman itu anugerah termasuk perbedaan pilihan, ujung-ujungnya tetap bersatu padu. Untuk itu dalam pelaksanaanya harus berjalan aman, nyaman, dan tentram,” Himbau Alfons.
