sinarmaluku.com – Tim Gabungan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease bersama Ditlantas Polda Maluku berhasil mengamankan sebanyak 35 unit sepeda motor yang terlibat aksi balap liar di Ambon, Selasa (20/2)

Alhasil, polisi berhasil mengamankan sebanyak tujuh unit kendaraan bermotor serta memberikan tindakan tegas tilang ditempat.
Ketujuh Ranmor tersebut masing-masing, satu unit sepeda motor Hoda Vario No. Pol DE 3562 LJ warna biru, satu Unit sepeda motor Honda CRV No. Pol DE 5190 NL warna putih pink, satu unit sepeda motor Suzuki No.Pol DE 4399 AE warna silver orange, satu unit sepeda motor Honda GL Nomor Polisi DE 3338 AE warna Biru, satu unit sepeda motor Yamaha Vega RR Nomir Polisi DE 2015 LT warna Putih Hitam, satu Unit sepeda Motor Yamaha Aerox Nomor Polisi DE 2470 NP warna cokelat dan satu Unit sepeda Motor Yamaha Genio Nomor Polisi DE 4199 NO warna Hitam Merah.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet. Luhukay menjelaskan, Pelaksanaan Patroli dilaksanakan pada lokasi – lokasi yang sering digunakan untuk nongkrong nongkrong para Pemuda dan merupakan jalur jalan yang sering dilakukan balap liar oleh kelompok pemuda.
Dimana, rute patroli yang dilalui Jln. A.Y Patty, Jl. D.I Panjaitan, Mardika Jl. Tulukabessy, Jl. Jenderal Soedirman Batu Merah s/d bawah jembatan JMP, Jl. Rijaly, Jl. Pattimura, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jl. Yan Pais (Soema), Jl. Sultan Hairun, JL. Dana Kopra, Jl. Pilip Latumahina (Jalur depan RS. GPM).
“Jadi, kita sasarannya kelompok pemuda yang secara berkelompok membawa kendaraan Roda 2 dengan ugal ugalan / balap liar yang tidak tertib berlalu lintas sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kelompok pemuda yang kendaraan Roda dua dengan Knalpot Brong,” ungkap Kasi Humas
Luhukay berharap, Kerjasama.kepolisian dan seluruh unsur terkait termasuk peran orang tua terhadap anak sangat penting dalam memberikan edukasi tentang pentingnya tata tertib di jalan raya. Ini penting, sehingga melalui kerjasama yang baik maka kedepan balapan liar pasti tidak akan ada lagi.
