Ragam

Isu Kenaikan Tarif Retribusi Sampah, Hehamahua : Itu Keliru !

sinarmaluku.com– Menyikapi adanya peredaran surat pemberitahuan kenaikan retribusi sampah yang ditandatangani oleh Sekkot Ambon ditujukan kepada pengusaha di Kota Ambon, menuai sorotan dari Pemerintahan.

Kepala Dinas (Kadis) LHP Kota Ambon, Alfredo Hehamahua, menjelaskan, isu tersebut adalah hal yang keliru. Mengapa? Karena Pemerintah tidak menaikan tarif retribusi, melainkan Pemerintah sementara berupaya untuk memperluas penarikan retribusi tersebut diluar Pasar Mardika, guna menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hehamahua menjelaskan, surat Pemberitahuan dengan nomor 974/466/SETKOT ini merupakan edaran khusus bagi mereka yang merupakan wajib retribusi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini DLHP, sehingga dapat mengetahui besaran retribusi dimaksud.

Selanjutnya kata dia, untuk penetapan besaran retribusi PKL/Lapak, hingga Pengusaha rumah Potong Hewan, telah tertuang dalam Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dikategorikan dalam bisnis sangat kecil dengan besaran tarif retribusi sampah Rp.150 Ribu/bulan dan dikonversi menjadi Rp 5 ribu/hari.

“Jadi angka ini didapat berdasarkan perhitungan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Dasar Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah,” tambahnya.

Hehamahua menandaskan, implementasi besaran retribusi ini telah ditetapkan dalam wilayah pelayanan pasar Mardika dan sekitarnya, dan tidak pernah menjadi persoalan, sedangkan wilayah pelayanan diluar itu belum pernah dilakukan penarikan retribusi.

“Keliru, kalau dikatakan kita menaikan tarif Retribusi, sebab tidak pernah ada penarikan di luar wilayah Mardika oleh Petugas DLHP, sehingga ini baru pertama kalinya dilakukan penarikan Retribusi yang didahului surat pemberitahuan sebagai bentuk sosialisasi,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top