Ragam

Polisi Damaikan Bentrok Warga di Leihitu Lewat Jalur Mediasi


sinarmaluku.com – Polsek Leihitu mendamaikan warga di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) , melalui jalur mediasi, Jumat (1/3)

Mediasi dipimpin Kapolsek Leihitu Iptu Moyo Utomo dihadiri, kedua belah pihak masing-masing pihak Negeri Morella, Fadil Sialana (Raja Negeri Morella), Taib Sasole ( Staf Negeri Morella), Sertu Ujalin Latukau (Ketua Pemuda Negeri Morella),Sadam Latukau (Pelaku Penganiayaan Basri Talla), Abd Rahman Latukau (Korban Penganiayaan Bpk Hairum Hataul).
Sementara pihak Negeri Seith Rivi Ramli Nukuhehe (Raja Negeri Seith), Ahmad Talla dan Jumadi Talla (Keluarga Korban Basri Talla), Hairum Hataul (Pelaku Penganiayaan Abd Rahman Latukau).

Kapolsek mengatakan, Kerukunan merupakan hal utama yang harus dijaga bersama, sehingga seluruh kehidupan anak anak cucu jazirah Leihitu dapat hidup dengan aman dan damai.

“Alhamdulillah saya mengucapkan banyak terimakasih kepada kedua belah pihak yang telah hadir di sini untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Saya menghimbau agar persoalan ini sebagai pelajaran untuk kita semua Insya Allah ke depan tidak terulang kembali dan mari kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Jazirah Leihitu,” Harap Kapolsek.

Sementara itu Raja Negeri Seith mengatakan, terkait persoalan ini dirinya menghimbau kepada pihak korban untuk bersama sama melihat kejadian ini adalah musibah, jangan ada yang menyimpan dendam ,agar kedua negeri bisa menjalin hubungan silaturahmi seperti dulu lagi, karena semua adalah orang bersaudara.
Sementara itu ketua Pemuda Negeri Morella menyampaikan, sebagai pemuda mewakili pemuda meminta maaf atas kejadian yang telah terjadi

“Untuk biaya pengobatan itu Menjadi tanggung jawab kita dan setelah penyelesaian masalah ini agar tidak terulang kembali,” Harapnya.

Setelah di pertemukan dan kedua belah pihak bersepakat untuk permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan bersedia melakukan permohonan Pencabutan Laporan Polisi NO : LP / B / 15 / II / 2024 / SPKT / Polsek Leihitu / Polresta Ambon / Polda Maluku

Diketahui, Permasalahan yang terjadi pada Hari Rabu 28 Februari 2024 antara saksi PKB yang berasal dari Negri Seith dan Saksi PKB dari Negeri Morella pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di PPK Kecamatan Leihitu, yang berunjung terjadi penganiayaan dan saling serang antara kedu kelompok masaa yakni Kelompok Masa Dari Negeri Morella dan Kelompok masa dari Negeri Seith.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top