sinarmaluku.com – Hasil pengawasan tahap I oleh Komisi IV DPRD Maluku terhadap penggunaan anggaran baik melalui APBD maupun APBN tahun anggaran 2023 di kabupaten Maluku Tenggara maupun Kota Tual pada Dinas Pendidikan yang bernilan ratusan juta rupiah menemukan jika proyek fisik dengan menggunakan DAK dan DAU tidak sesuai perencanaan.
Bahkan dari keterangan yang ditemui Komisi di lapangan pekerjaan dikerjakan oleh saudara dari Kadis Pendidikan Maluku, Insun Sangaji. Sehingga pihak sekolah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap kegiatan fisik yang dilakukan.
Karena itu, Komisi akan kembali mengagendakan mengundang Kadis Pendidikan untuk dimintai keterangan apakah proyek dilakukan melalui tender ataukah tidak.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku yang juga Ketua Pansus terhadap LKPJ Gubenur tahun anggaran 2023, Rovik Afifudin menegaskan jika sesuai hasil pengawasan Komisi IV maka sudah diakui oleh Kadis Pendidikan Provinsi Maluku jika saudaranya yang mengerjakan melalui pernyataan di media. Karena itu, pengakuan Kadis akan menjadi pintu masuk untuk Pansus bekerja.
” Pengakuan Kadis sudah disampaikan secara terbuka ke publik melalui media dan akan menjadi pintu masuk untuk dilakukannya pemeriksaan lebih mendalam” ujar Afifudin.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary saat rapat internal komisi menyayangkan Kadis Pendidkan yang tidak pernah memenuhi undangan komisi.
Menurut Atapary, mestinya penggunaan anggaran untuk pendidikan dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk memajukan pendidikan di Maluku.
” Kita akan mengagendakan pertemuan bersama Kadis Pendidikan untuk mengetahui secara mendalam terhadap temuan komisi dalam pengawasan. Sebab dari hasil pengawasan banyak sekali temuan komisi terhadap kegiatan yang dikelola dinas ” tutup Atapary.(***)
