sinarmaluku.com – Komisi IV DPRD Maluku secara serius membahas temuan komisi saat melakukan pengawasan tahap I di Kabupaten Aru, Maluku Tenggara, Buru Selatan dan Kota Tual.
Rapat secara internal yang dipimpin Ketua Komisi, Samson Atapary berlangsung dengan mendengar masukan dari anggota terkait langkah komisi selanjutnya.
Atapary dalam penjelasan mengurai berbagai keluhan tenaga pendidikan maupun berbagai kegiatan secara fisik pada bidang pendidikan yang sangat miris sebab pekerjaan fisik yang mesti dikerjakan secara baik justru memprihatinkan sebab dikerjakan oleh saudara dari Kepala Dinas pendidikan sehingga pihak sekolah tidak dapat melakukan pengawasan secara baik. Alhasil pekerjaan di lapangan sangat buruk.
” Dari hasil pengawasan yang kami lakukan maka ada temuan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan fisik yang menggunakan dana DAK tahun 2023 . Bahkan ada laporan dari beberapa cabang dinas dimana diminta Pertanggungjawaban anggaran sebesar 300 juta rupiah dan bukti pertanggungjawaban sudah dikirim ke dinas namun hingga saat ini belum ada transfer sesuai janji dinas. Ini dugaan laporan fiktif dan sangat disayangkan terjadi ” ujar Atapary.
Atapary menawarkan apakah temuan komisi akan langsung dilaporkan dan melakukan audance dengan pihak Kejaksaan dan Polda Maluku ataukah akan kembali memanggil Kepala Dinas Pendidikan Maluku, Insun Sangadji.
” Mengingat Ibu kepala Dinas sudah diundang beberapa kali namun tidak pernah hadir ” ujar Attapary.
Anggota Komisi, dr Elviana Pattiasina/Maitimu mengatakan agar komisi sekali lagi mengundang kepala Dinas agar memperoleh penjelasan terkait temuan komisi di lapangan.
” Baiknya kembali diundang kepala dinas sekaligus dapat membuat komitmen bersama dalam sebuah pernyataan terkait waktu perbaikan atas temuan komisi. Kalau juga tidak diindahkan maka komisi akan melakukan audance dengan aparat penegak hukum” ujar dr Elviana.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Rovik Afifudin meminta agar terkait temuan dalam hal penyalahgunaan anggaran maka sebaiknya komisi melakukan audance dengan aparat penegak hukum .
Menanggapi usulan, maka Atapary dalam kesimpulan mengatakan komisi telah siap untuk melakukan audance dengan pihak Kejaksaan maupun Polda Maluku namun akan kembali mengundang kepala dinas Pendidikan Maluku, Insun Sangaji agar dapat memberikan penjelasan terkait temuan-temuan Komisi saat pengawasan.(***)
