sinarmaluku.com -Sebanyak 216 pejabat Pemerintah kota Ambon secara resmi telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pejabat yang dimaksudkan adalah para penyelenggara negara yakni mereka yang menempati eselon 2 dan 3 pada lingkup Pemkot Ambon.Laporan harta kekayaan itu telah disampaikan sebelum tanggal 31 Maret kemarin. Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat kota Ambon, Rulien Purmiasa .Purmiasa menyebutkan, jumlah pejabat yang wajib lapor di pemerintah kota Ambon meningkat dari tahun sebelumnya yakni dari 178 menjadi 216 wajib lapor, karena Raja, Kepala Desa dan Bendahara juga wajib menyampaikan laporan dimaksud.“Laporan yang disampaikan sudah mencapai 100 persen tentu kita dianggap taat dalam menyampaikan laporan LHKPN dimaksud,” ucapnya.Disebutkan jika 100 persen ketaatan juga harus diikuti dengan persen kepatuhan, dan kepatuhan ini terkait dengan seluruh kelengkapan data pendukung yang diminta.“Kalau ada data yang kurang pasti kita dikasi tau juga, bahwa ada si A,b,c yang datanya masih kurang, karena itu wajib dilengkapi atau dibaharui, itu yang nanti mengukur kepatuhannya, tetapi dari sisi ketaatan kita sudah 100 persen,” demikian . (***)
