sinarmaluku.com – Polresta Ambon dan Pulau Lease melalui Resnarkoba Polres berhasil menangkap tiga orang pria pemilik obatan terlarang (Narkoba ) di Ambon, tepatnya di kawasan Jasa pengiriman J&T Wayame Kecamatan Teluk Ambon kota Ambon, Selasa (9/7)
Ketiga pemilik barang haram itu, masing-masing berinisial MN (33), MIS (30) dan AJP (24).
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim menjelaskan sebelum melakukan penangkapan, personil satresnarkoba Polresta Ambon mendapatkan informasi tentang adany pengiriman barang dari Jakarta ke Ambon lewat jasa pengiriman di Wayame.
Menerima informasi tersebut, gerak cepat dilakukan personil Satresnarkoba untuk menyelidiki dan langsung menyergap pelaku.
Alhasil, ketiga pelaku diamankan ke Mapolresta dan dilakukan pemeriksaan.
Dimana, ketiga pelaku mengaku, kiriman tersebut merupakan milik mereka dan kiriman paket itu berisikan benda berupa zat narkotika jenis shabu.
“Untuk sementara kasus ini masih kami dalami lagi, kemungkinan ada jaringan atau tersangka lain yang terlibat” ujar Kapolresta Ambon.
Kapolresta menambahkan, Komitmen kepolisian untuk berantas Narkotika akan tetap menjadi atensi kepolisian termasuk Polresta Ambon dan jajarannya untuk meningkatkan kinerja dalam memberantas narkotika yang makin marak di Maluku.
Ini penting, karena Narkotika merupakan salah satu penyebab rusaknya mental dan masa depan generasi muda masa kini.
” Saya berharap, seluruh masyarakat, tua muda, orang tua maupun anak anak harus waspada dalam memprotek diri sendiri dan keluarga untuk menjauhkan diri dari pengaruh narkotika,” Harapnya.
