sinarmaluku.com – Anggota Dit Samapta Polda Maluku berhasil meringkus JP (42) warga Mardika yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Lantaran yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian barang milik Christofer Gomer (24) Mahasiswa, warga Halong, dan Aulia warga Arbes.
Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol. Agus Pudjianto menjelaskan, sekitar pukul 09.00 WIT petugas Patko mendapat informasi dari masyarakat adanya Gerakan mencurigakan dari seorang pria yang akan melakukan pencurian di parkiran dekat Jembatan Merah Putih.
Selanjutnya personil piket Patko menuju ke TKP untuk memantau pergerakan dari pria yang di curigai, tidak berselang waktu yang lama kedapatan pria tersebut sementara melakukan aksi pencurian dengan cara memasukkan salah tangan ke dalam bagasi beberapa motor yg sementara terpakir.
Kemudian Personil Patko langsung melakukan tangkap tangan terhadap pelaku serta barang bukti dan di bawa ke pos Patko. Adapun hasil interogasi terhadap pelaku di dapati bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi tersebut di sekitar Parkiran Mcm, Parkiran Jmp, Parkiran Alfamidi dan Parkiran Lapangan Futsal, selain itu petugas mendapati brang bukti dan personil Patko langsung menindak lanjutin kejadian ini.
Alhasil polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu) Unit Motor Jupiter Z milik pelaku, 1 (Satu) Unit Hp Merk Samsung Tipe A03 Berwarna Hitam yang di curi oleh pelaku, 1 (Satu) buah dompet Pink Yang berisi uang sebesar Rp. 564.000. yang di curi oleh pelaku.
