sinarmaluku.com – Kondisi jalan rusak di ruas Jalan Sitanala, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, kembali menjadi sorotan.
Jalan yang menghubungkan pusat kota dengan beberapa wilayah penting di Ambon ini mengalami kerusakan parah, menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.
Pertanyaan besar yang muncul: siapa yang bertanggung jawab atas perbaikan jalan ini? Pemerintah Kota Ambon melalui Juru Bicara Ronald H. Lekransy, menegaskan bahwa perbaikan jalan Sitanala merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 191 Tahun 2023, yang menetapkan ruas jalan tersebut sebagai Jalan Propinsi.
Menurut Statusnya Sebagai Jalan Propinsi, dan Keputusan Walikota Ambon Nomor 458 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota.
Olehnya itu, terkait dengan kebutuhan perbaikan pada Ruas Jalan Ambon – Latuhalat yang melewati jalan Nn. Saar Sopacua (Wainitu) merupakan kewenangan dari Pemerintah Propinsi Maluku, termasuk ruas Jalan Sitanala Kelurahan Wainitu, Kecamata Nusaniwe.
Hal ini, ungkapnya, telah dibicarakan bersama sejak tahun 2023 dan di bulan Februari 2024 dalam Rapat antara Komisi III DPRD Propinsi Maluku, dan Pemkot Ambon yang dihadiri oleh Dinas PUPR Kota Ambon.
“Artinya ini bentuk komitmen bersama Pemerintah, untuk menyelesaikan persolan yang dihadapi oleh masyarakat sebagai pengguna jalan,” tegasnya
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra itu menambahkan, pasca rapat, Dinas PUPR melakukan identifikasi terhadap kerusakan jalan yang menjadi kewenangan kota, dan langsung melakukan perbaikan salah satunya yaitu pada ruas jalan Tanjakan 2000 Negeri Batu Merah.
Menurutnya, pembanguan infrastruktur jalan di kota ini, sejak 2022 – 2024 progresnya terus kelihatan, dengan panjang jalan terselesaikan (bangun baru, rehabilitasi/perbaikan dan dalam proses) kurang lebih, 15.83 Km dan itu menghabiskan biaya cukup besar.
