sinarmaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah status tanah tiga keluarga yang tinggal di kawasan Taman Wainitu. Hal ini disampaikan oleh Pj. Walikota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, dalam sambutannya pada apel pagi di halaman parkir balaikota, Senin (14/10/2024).
“Selama ini, proses sertifikasi tanah mereka terkendala karena status yang tidak jelas, sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolaknya, Untuk itu, kami akan melakukan perbaikan status tanah mereka dengan mekanisme tukar tanah, bukan uang.” jelas Kaya
Kaya menambahkan, tanah milik tiga keluarga tersebut digunakan untuk akses jalan. Sebagai gantinya, Pemkot akan memberikan tanah milik Pemkot kepada mereka. “Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Kaya.
Solusi tukar tanah ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang telah berlangsung lama dan memberikan kepastian hukum bagi tiga keluarga tersebut. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Pemkot Ambon dalam menyelesaikan permasalahan tanah di wilayahnya.
Selain masalah tanah, apel pagi tersebut juga diwarnai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Pelindo Regional 4 Cabang Ambon dan Perumdam Tirta Yapono Kota Ambon. Pemkot Ambon juga menerima dividen dari Perumdam Tirta Yapono dan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dari Klinik Mata Vlisinggen.