sinarmaluku.com – Pemkot Ambon menerima laporan kajian hasil analisis tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) desa yang diserahkan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, maka Pemkot siap membentuk tim teknis yang tersebar di seluruh desa di Kota Ambon.
” Kami dari Pemkot akan terus melakukan pembenahan terkait pelayanan publik,” kata Kepala Bapedda Litbang Kota Qmbon, Enrico Matitaputty.
Dikatakan lebih lanjut, Pemkot Ambon pada di tahun 2025 akan membuat pilot project di setiap kecamatan dengan tujuan untuk mengembangkan pelayanan masyarakat di tingkat desa/negeri.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hassan Slamat berharap agar menjadi pertimbangan dengan memulai proses pembentukan tim agar saat walikota defenitif SPM desa telah berjalan dengan baik.
“Semoga tim yang dibentuk untuk SPM desa bisa berjalan dengan baik” harap Slamat. (**)
