sinarmaluku.com – Pemerintah Kota Ambon, Maluku menaikkan insentif kader pos pelayanan terpadu (posyandu) dan bina keluarga balita (BKB) dari Rp200 ribu per orang per bulan menjadi Rp300 ribu mulai tahun 2025.
“Pada ahun 2025 ini kami menaikkan insentif kader posyandu sebagai bentuk apresiasi pelayanan yang dilakukan, ” kata Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N Kaya.
Kenaikan insentif diharapkan lebih memotivasi kader posyandu agar bekerja lebih baik, terutama menangani stunting di daerah ini.
Ditegaskan jika Pemkot Ambon sangat menghargai kerja keras para kader. Karena itu diharapkan melalui berbagai upaya yang dilakukan kapasitas para kader akan meningkat dan termotivasi konsisten bekerja menurunkan prevalensi stunting di Ambon.
“Harus diakui jumlah insentif tidak sebanding dengan tugas para kader yang mendampingi tumbuh kembang anak di posyandu, maka di tahun depan insentif mengalami kenaikan,” ujarnya.
Tugas Kader Posyandu, katanya tidak hanya terkait pelayanan kesehatan tetapi enam urusan wajib dengan pelayanan dasar harus dijalankan para kader posyandu se-Kota Ambon.
Tugas pokok kader Posyandu di antaranya; mempersiapkan sarana dan tempat Posyandu, mengajak masyarakat untuk datang ke Posyandu, berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan petugas lainnya, membagi tugas antarkader, mencatat hasil penimbangan dan pelayanan, dan melakukan penyuluhan.
“Para kader posyandu mendedikasikan diri untuk kepentingan besar menciptakan SDM generasi bangsa, jika tidak ada kader maka kita akan kesulitan, sehingga tugas ini juga harus dibarengi ketepatan dalam memberikan insentif bagi kader,” katanya. (***)
