Ragam

Ombudsman Apresiasi Tindakan Cepat Kapolresta Ambon Terkait Penganiayaan Warga

sinarmaluku.com – Langkah cepat Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim dalam menindak tiga oknum anggota polisi yang terlibat penganiayaan terhadap warga mendapat apresiasi dari Ombudsman RI Provinsi Maluku. Kepala Perwakilan Ombudsman, Hasan Slamat, menyatakan tindakan tersebut tepat dan perlu diapresiasi.

Slamat mengakui bahwa meskipun tugas polisi termasuk menjaga ketertiban dan lalu lintas (sesuai UU No. 2 Tahun 2002), tindakan ketiga oknum polisi tersebut dinilai represif dan berlebihan. Video viral yang beredar menunjukkan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum. Oleh karena itu, tindakan penahanan yang dilakukan Kapolresta Ambon dinilai sebagai langkah yang tepat dan sesuai aturan hukum.

Apresiasi Ombudsman juga diberikan terhadap langkah pencegahan dan penindakan Kapolresta, yang dinilai mampu meredam kecaman publik di media sosial. Slamat menekankan pentingnya menahan diri dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat akan haknya untuk mengawasi kinerja aparat sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ke depan, Slamat berharap agar seluruh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dapat mengedepankan asas-asas kepresisian dan pengayoman masyarakat. Hal ini penting untuk mewujudkan Polri yang handal dan mampu memberikan pelayanan publik terbaik bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Desakan dan penyampaian pendapat dari masyarakat juga diapresiasi sebagai bagian dari sistem demokrasi yang dianut Indonesia.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top