Ragam

Awal Tahun, Polda Maluku Ciduk Dua Tersangka Kasus Narkoba di Ambon

sinarmaluku.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku mengawali tahun 2025 dengan keberhasilan mengungkap dua kasus narkoba di Kota Ambon. Dua tersangka berhasil diringkus dalam operasi terpisah yang dilakukan oleh tim Subdit I dan Subdit II Ditresnarkoba. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Maluku dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Maluku.

Tersangka pertama, berinisial ARM alias CD, dibekuk pada Minggu pagi, 5 Januari 2025, di sebuah lorong belakang Air Galon, Jalan Baru, Kecamatan Sirimau. Penangkapan dilakukan setelah tim Subdit I menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan.

Saat ditangkap, CD kedapatan menyimpan tiga paket kecil sabu-sabu dengan berat total 0,15 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik klip bening yang ujungnya dibakar, sebuah modus operandi yang umum digunakan oleh pengedar narkoba. Berdasarkan keterangan polisi, satu paket sabu-sabu tersebut diperkirakan dijual dengan harga Rp200.000. CD kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hanya berselang dua hari, tepatnya pada Selasa malam, 7 Januari 2025, tim Subdit II Ditresnarkoba berhasil meringkus tersangka kedua, VJS alias VL, di depan Dealer Kedai Kopi Kyu Coffe, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau. VL ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis ganja. Petugas menemukan dua paket kecil ganja kering dan biji-bijian dengan berat total 1,0739 gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka. VL dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H., dalam konferensi persnya menyatakan bahwa kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga menambahkan bahwa penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Maluku dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat,” tegas Kombes Areis.

Penangkapan kedua tersangka ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat juga terbukti efektif dalam memberikan informasi yang berharga untuk mengungkap kasus-kasus narkoba. Polda Maluku berharap masyarakat tetap aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top