sinarmaluku.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon dan Pulau Lease berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika, ST (39), di Kampung Timor, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (16/1/2025) pukul 18.45 WIT. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu dan satu paket ganja. Tes urine di Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku menunjukkan tersangka positif mengonsumsi THC dan amfetamin. ST mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masih buron.
Barang bukti telah diuji di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Ambon dan terbukti positif mengandung narkotika golongan I. ST dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kasubag Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S Luhukay, mengapresiasi kerja sama masyarakat dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Ambon. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Penangkapan ST menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan aparat dalam memberantas kejahatan narkoba.
