sinar maluku. com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ambon nomor urut tiga, Muhammad Tady Salampessy dan Emily Dominggus Luhukay, dalam perkara nomor 246/PHPU.WAKO-XIII/2025. Putusan tersebut dibacakan melalui live Youtube MK pada Rabu (5/2/2025).
MK menyatakan permohonan gugatan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu tiga hari kerja setelah penetapan KPU, sesuai ketentuan undang-undang. Dengan demikian, pasangan calon Bodewin Melkias Wattimena dan Ely Toisuta tetap dinyatakan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Ambon terpilih dan akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Suhartoyo. Pihak pemohon diwakili oleh Erdi Ishan Eli dan kawan-kawan, sementara termohon KPU Kota Ambon diwakili oleh La Radi Eno dan kawan-kawan, dan Bawaslu Kota Ambon oleh Rusdy Usman Sahupala dan kawan-kawan.