sinarmaluku com – Kejadian tragis yang mengguncang Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 6 Desember 2024 lalu, kini memasuki babak baru. MM (30), warga Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin, yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, MU (21), resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Berkas perkara kasus pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) setelah melalui proses penyidikan yang intensif oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kediaman korban di Desa Sifnana. Motif pembunuhan dilatarbelakangi kecemburuan yang membutakan mata hati pelaku. Berdasarkan keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., pelaku MM menusuk korban MU dengan senjata tajam jenis pisau hingga lebih dari empat kali. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk yang sangat parah dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, termasuk pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi, akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar,” ungkap AKP Handry saat dikonfirmasi oleh tim media di Mapolres Kepulauan Tanimbar, Selasa [Tanggal]. Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B- 278/Q.1.13./Eoh.1/02/2025, tertanggal 26 Februari 2025, menjadi bukti resmi kelengkapan berkas perkara tersebut.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan kasus ini kini beralih ke tangan JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan.
AKP Handry menjelaskan bahwa pelaku MM dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan). Pasal-pasal tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini dan memberikan hukuman setimpal atas tindakan keji yang dilakukan pelaku. Ancaman hukuman yang berat menanti MM jika terbukti bersalah di pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kepulauan Tanimbar dan sekitarnya. Kejadian ini mengingatkan kembali pentingnya upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlunya perlindungan bagi perempuan dan anak. Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keharmonisan rumah tangga dan melaporkan setiap kasus KDRT kepada pihak berwajib agar dapat ditangani secara cepat dan tepat. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Publik menantikan proses persidangan selanjutnya untuk melihat bagaimana keadilan ditegakkan dalam kasus pembunuhan tragis ini.