Ragam

Misteri Kematian “Teteka” Terpecahkan, Lima Tersangka Ditangkap

sinarmaluku.com – Kasus pembunuhan yang sempat mengaburkan fakta dengan kedok kecelakaan lalu lintas akhirnya terungkap. Frenchy Patrouw, yang dikenal dengan panggilan “Teteka” (25), ditemukan tewas pada Senin, 3 Maret 2025 di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Awalnya, kematian Teteka diduga sebagai kecelakaan. Namun, penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (Polres SBB) berhasil mengungkap kebenaran di balik peristiwa tragis tersebut.

Kapolres Seram Bagian Barat, Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K menjelaskan, Proses pengungkapan kasus ini dimulai dengan kecurigaan polisi terhadap sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Meskipun awalnya terlihat seperti kecelakaan, beberapa saksi memberikan keterangan yang saling bertentangan. Hal ini mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Sebanyak 15 saksi dimintai keterangan, dan proses ini memakan waktu berhari-hari.

Puncak penyelidikan adalah hasil autopsi jenazah Teteka di RSUD Piru. Hasil autopsi yang baru keluar tiga hari setelah pemeriksaan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Teteka meninggal dunia bukan karena kecelakaan lalu lintas, melainkan akibat kekerasan fisik yang menyebabkan kematian. Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa kematian Teteka merupakan sebuah tindak pidana pembunuhan.

Berbekal hasil autopsi dan keterangan saksi-saksi yang telah dikumpulkan secara teliti, tim penyidik Polres SBB berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima orang tersangka pada 7 Maret 2025. Kelima tersangka, yang awalnya berstatus saksi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan Teteka. Mereka adalah WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19).

Motif pembunuhan yang terungkap mengejutkan banyak pihak. Berdasarkan keterangan para tersangka dan bukti-bukti yang dikumpulkan, terungkap bahwa pembunuhan Teteka dilatarbelakangi oleh dendam. Namun, pihak kepolisian masih enggan merinci lebih lanjut mengenai detail dendam tersebut, dengan alasan untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan. Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K., menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti-bukti tambahan.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Kapolres SBB menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam mengungkap kasus ini, termasuk masyarakat yang tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Beliau juga menekankan komitmen Polri untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta pentingnya investigasi yang teliti dan komprehensif dalam mengungkap kasus-kasus kriminal

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top