Ragam

Ganja di Peci Hitam, Dua Mahasiswa Ambon Dibekuk Polda Maluku

sinarmaluku.com – Sebuah penemuan ganja yang tersembunyi di dalam sebuah peci hitam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua mahasiswa di Ambon. Pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WIT, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan IK alias Ilo (22) dan SIL alias Sanjani (19) di depan Rumah Makan Kembar Mulia, Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Petugas menemukan satu paket ganja seberat 0,2308 gram yang dikemas rapi dalam kertas cokelat dan disembunyikan di dalam peci hitam milik salah satu tersangka. Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif mengandung narkoba. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku.

Meskipun terjerat kasus hukum, Kombes Pol. Areis menekankan bahwa kedua mahasiswa tersebut akan menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal ini mengatur tentang kepemilikan narkotika untuk penggunaan sendiri, dan rehabilitasi menjadi jalan yang tepat bagi mereka,” jelas Kombes Pol. Areis.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki asal-usul ganja tersebut dan jaringan peredarannya. Polda Maluku berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Maluku dan memberikan perhatian khusus kepada para pengguna narkoba melalui jalur rehabilitasi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di kalangan generasi muda.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top