Ragam

Kapolres Buru Ringkus Pengedar Sabu di Lilialy, Ancam Hukuman Mati

sinarmaluku.com – Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Maluku. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres pada Sabtu (15/3/2025) ini berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan.

Tersangka, berinisial MA (31), warga Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersangka. MA diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu di wilayah tersebut.

Penggerebekan yang dilakukan pada pagi hari itu membuahkan hasil berupa 2 ons sabu yang telah dikemas dalam 198 paket kecil siap edar. Selain paket-paket kecil tersebut, polisi juga mengamankan 1 bungkus sabu seberat 48 gram dan 1 buah bong (alat hisap).

MA kini ditahan di Polres Buru dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Proses pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba ini masih terus berlanjut.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top