sinar maluku.com – Dugaan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) oleh Polda Maluku menuai kecaman.
Marnex Ferison Salmon, praktisi hukum dan pemuda asal MBD, mengungkapkan kekecewaannya atas proses penyelidikan yang dianggap berlarut-larut.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan MBD.
Meskipun saksi-saksi telah diperiksa dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah dikeluarkan, belum ada kejelasan signifikan terkait perkembangan penyelidikan dari pihak Polda Maluku.
Marnex menyatakan keprihatinannya atas lambatnya proses hukum ini. Ia khawatir lambannya penanganan kasus ini akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Ia mendesak Polda Maluku untuk segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan transparansi kepada publik.
Temuan BPK sendiri cukup signifikan, menunjukkan adanya refocusing anggaran sebesar Rp20.865.834.695,00, namun hanya Rp10.467.362.620,00 yang direalisasikan.
Beberapa temuan yang mencurigakan termasuk penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kegiatan di luar penanganan Covid-19, penyimpanan kas tunai BTT yang tidak memadai, kekurangan bukti pertanggungjawaban kegiatan di Kecamatan Letti, dan pengadaan barang di Dinas Kesehatan tanpa dokumen pendukung harga yang lengkap.
“Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan Polda Maluku dalam menangani kasus ini,” tegas Marnex.
Ia berharap agar Polda Maluku segera memberikan penjelasan dan bertindak tegas untuk mengungkap dugaan korupsi ini, serta memberikan keadilan bagi masyarakat MBD.