sinarmaluku. com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pada Selasa, 1 April 2025.
Korban, AT (17 tahun), mengalami penganiayaan di depan Mushollah Asapary sekitar pukul 22.00 WIT.
Tersangka, ARK (17 tahun), ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku/Polresta Ambon/Polda Maluku. Kasus telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara.
Menurut Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janete S. Luhukay, tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 351 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, sementara ayat 2 mengancam hukuman 5 tahun penjara.
