sinarmaluku. com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease saat ini sedang menangani dua kasus yang berkaitan dengan insiden di Negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang terjadi pada Selasa, 1 April 2025. Insiden tersebut telah memicu dua laporan polisi terpisah yang kini tengah diproses pihak berwajib.
Kasus pertama adalah dugaan tindak pidana penganiayaan, yang terdaftar dengan nomor LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku/Polresta Ambon.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka. Kasus kedua adalah laporan kecelakaan lalu lintas, dengan nomor LP/2.Y/IV/2025/LLP. Ambon, yang dilaporkan pada 3 April 2025 dan masih dalam tahap penyidikan.
Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Jane Luhukay, menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kedua kasus akan ditangani secara profesional dan adil, sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, dan Polresta Ambon berkomitmen untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, ” Tegas Luhukay
