sinarmaluku. com – Misteri di balik pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, akhirnya terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu AT (42 tahun), SB (45 tahun), dan RH (48 tahun).

Dari hasil investigasi mendalam, terkuak fakta mengejutkan bahwa pembakaran kantor KPU ini ternyata merupakan aksi terencana yang didalangi oleh RH.
Motifnya? Menghindari audit keuangan dana hibah Pilkada 2024 yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juni 2024.

“Tersangka RH merupakan otak di balik pembakaran ini, Mereka berniat menghilangkan jejak keuangan dan menghindari audit yang akan dilakukan BPK, ” Kata Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang dalam konferensi Pers pada Sabtu (12/4)
Kapolres jelaskan, tersangka RH tak hanya menjadi dalang, namun juga berperan dalam menyiapkan logistik dan mengarahkan AT dan SB untuk menjalankan aksi pembakaran.

Sedangkan AT berperan sebagai eksekutor pembakaran, sementara SB bertindak sebagai kaki tangan yang membantu AT dalam menjalankan aksi tersebut.
Yang mengejutkan, kedua eksekutor, AT dan SB, mengaku tidak mendapat keuntungan finansial dari aksi ini. Mereka termotivasi oleh bantuan keuangan yang sebelumnya mereka terima dari RH.
Kerugian akibat pembakaran ini mencapai Rp. 5.874.724.701.
“Mereka melakukan ini karena merasa terikat dan terhutang budi kepada RH,” tambah Kapolres
Kapolres menambahkan, Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pembakaran tersebut.
Tersangka RH, AT, dan SB dijerat dengan Pasal 187 (1) juncto Pasal 55 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
