Ragam

Polresta Ambon Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Tial

sinarmaluku. com – Tindak pidana penganiayaan yang menggegerkan Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akhirnya menemui titik terang.

Polresta Ambon berhasil menangkap dan menetapkan dua tersangka, NL dan SL, atas kasus penganiayaan terhadap tiga korban, yakni Zulfikar Ohorela, Alan Riansyah Semarang, dan Zakir Malabar.

Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Ambon, Ryando Ervandes Lubis, didampingi KBO dan Kasi Pidum Reserse Polresta Ambon, kepada awak media pada Sabtu, 26 April 2025.

Lubis menjelaskan, Kasus yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat ini bermula dari laporan polisi yang masuk ke Polresta Ambon.

Kemudian, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi NL dan SL sebagai pelaku penganiayaan.

Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

“Proses penyelidikan dan penyidikan tidak mudah dan Kami harus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi yang kredibel untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka.” ungkap Lubis

Lebih lanjut, Lubis menjelaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Dimana, Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan dari sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian dan memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat. Beberapa saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban,” tegas Lubis

Ditanya soal gelar perkara, Lubis katakan, Proses gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum.

Perkembangan penyidikan akan terus kami informasikan kepada publik agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

Lubis berharap, penangkapan NL dan SL diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Desa Tial dan sekitarnya.

Olehnya dihimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Aparat penegak hukum akan terus bekerja keras untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Ambon.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top