sinarmaluku. com – Direncanakan Penyidik Reskrim Polresta Ambon dan Pulau Lease segera melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus penganiayaan di Negeri Alang Kecamatan Leihitu Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon
Kasat Reskrim Polresta Ambon melalui Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda. Jen. Luhukay mengatakan, pelimpahan berkas perkara tahap 1 ini merupakan bagian dalam tahapan penyidikan yang dilakukan Reskrim Polresta.
Luhukay menambahkan, atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun.
Seperti dilansir sinarmaluku, Tindak pidana penganiayaan terjadi di Negeri Alang. Peristiwa tragis terjadi antara RS (56) ayah kandung dan FS (29) Anak kandung, sekitar pukul 17.30, di Kompleks Tanjung Allang, Selasa (8/4)
Berawal dari pertengkaran antara korban dan pelaku yang sebelumnya sedang minum bersama di teras rumah. Pertengkaran tersebut berujung pada penganiayaan.
Tak sampai disitu, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah parang, dan kembali menyerang korban hingga mengalami luka parah di sekujur tubuh.
Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk membawa korban ke rumah sakit.
Namun, sayang, nyawa Korban (RS) tak tertolong. Pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya.
