sinarmaluku. com – Seorang pria di Kabupaten Buru, Maluku, berinisial ST, terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar setelah diduga melakukan pelecehan seksual di sebuah swalayan. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIT di Swalayan Alibaba, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo.
Sebelum kejadian, ST dan beberapa temannya telah mengonsumsi minuman keras jenis sopi di sebuah kos-kosan di desa tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIT, ST pergi ke Swalayan Alibaba yang berdekatan dengan kos-kosannya. Di dalam swalayan, ST melakukan tindakan pelecehan seksual dengan memperlihatkan dan memainkan kemaluannya di depan korban, seorang wanita yang sedang bertugas sebagai kasir. Meskipun sebagian tertutup baju, ST melakukan tindakan tersebut saat berpura-pura membeli rokok.

Korban, yang merasa terganggu dan tidak nyaman, tetap melayani transaksi pembelian rokok tersebut. Setelah transaksi selesai, ST meninggalkan swalayan dan kembali ke kos-kosannya.
Motif pelaku diduga karena pengaruh minuman keras dan munculnya nafsu birahi setelah melihat korban.
ST dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Polisi setempat saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.