sinarmaluku. com – Sukses besar diraih Tim Gabungan Kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Polsek KPYS dalam operasi penangkapan buronan kasus premanisme. Imran Thaib Kabakoran, tersangka utama dalam kasus penggembokan paksa pagar PT. Tirta Murni Pratama di Bogor, Jawa Barat, berhasil dibekuk di atas Kapal Pelni KM. Labobar, Sabtu (24/5) pukul 21.00 WIT.
Penangkapan ini menandai berakhirnya pengejaran lintas pulau yang melibatkan koordinasi intensif antar kepolisian Jawa Barat dan Maluku.
Informasi yang berhasil dihimpun sinar maluku menyebutkan, Kasus bermula pada Jumat, 8 Mei 2025, sekitar pukul 06.52 WIB, di PT. Tirta Murni Pratama, Jalan Raya Wanaherang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Puluhan orang tak dikenal tiba di perusahaan tersebut dan melakukan aksi premanisme dengan menggembok pagar perusahaan menggunakan rantai dan gembok. Aksi ini mengakibatkan karyawan perusahaan tidak dapat masuk bekerja dan kegiatan produksi terhenti, sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/ 0475 / V / 2025 / SPKT/POLSE GN.PUTRI/ POLRES BOGOR/POLDA JABAR, dengan Imran Thaib Kabakoran sebagai salah satu tersangka yang dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau 167 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Mendapatkan informasi bahwa Imran kabur ke Ambon dan akan tiba dengan KM. Labobar, Polsek Gunung Putri Polres Bogor berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk melakukan penangkapan.

Tim gabungan yang terdiri dari Kasat Intelkam Polresta P. Ambon dan P.P. Lease AKP JULKISNO KAISUPY, Kapolsek KPYS Ambon IPTU ARIE SATRIA PUTRA, S.Tr.K.,M.H, KBO Sat Narkoba Polrsta Ambon IPDA ADITYA RAHMANDA S.Tr.K.,M.H, serta personel dari Polsek Gunung Putri Polres Bogor (AKP AULIA ROBBY KARTIKA PUTRA, S. I. K,. M. I. K, IPDA RIDOLF LUATTO PASARIBU, dan BRIPKA LEONARD SIHITE) pun dibentuk.
Setelah melakukan apel gabungan di Mapolsek KPYS, tim bergerak menuju Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Sekitar pukul 22.15 WIT, tim yang terbagi menjadi tiga kelompok naik ke KM. Labobar setelah berkoordinasi dengan Mualim I kapal untuk mencegah penumpang turun sementara waktu.
Setelah melakukan pencarian di kapal, pukul 22.45 WIT, Imran Thaib Kabakoran berhasil ditemukan di dek 5, tepatnya di depan ruang informasi. Tersangka ditangkap dengan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP: Kap / 39 / V / RES.1.24 / 2025 / Reskrim.
Imran kemudian diamankan ke Polsek KPYS dan selanjutnya dipindahkan ke ruang tahanan Polresta Pulau Ambon pukul 00.39 WIT. Rencananya, pada Minggu (25/5) pukul 07.00 WIT, Imran akan diterbangkan ke Jakarta dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Bogor menggunakan pesawat Batik Air ID 6171 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antar kepolisian daerah dalam memberantas kejahatan dan menegakkan hukum.
