sinar maluku. com – Ketegangan melanda Negeri Tial menyusul pemblokiran Kantor Desa oleh warga setempat. Aksi protes ini merupakan reaksi atas keputusan sepihak Penjabat (Pj) Negeri Tial yang memberhentikan Imam Masjid Negeri Tial. Pemblokiran dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, dan dibenarkan oleh Bas Tuarita, mantan Sekretaris Negeri Tial.
Informasi yang dihimpun sinar maluku, Menurut Tuarita, yang mewakili suara warga, keputusan Pj Negeri Tial dinilai tidak adil dan tidak melalui proses musyawarah yang melibatkan Saniri Negeri, Tua Adat, dan perangkat desa lainnya.

Para kepala Soa adat Negeri Tial mengambil inisiatif memblokir kantor desa sebagai bentuk representasi kekecewaan dan tuntutan seluruh masyarakat.
Pertemuan antara Saniri Negeri dan Pj Negeri Tial telah dilakukan untuk membahas pencabutan surat keputusan pemecatan Imam Masjid.
Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan yang tercapai, menimbulkan keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat Negeri Tial.
Warga berharap Pj Negeri Tial segera mencabut keputusan tersebut dan menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.