sinar maluku. com – Direktur Lalu-lintas Polda Maluku, Kombes Pol. Yudi Kristanto menegaskan, Pemilik kendaraan bermotor dari luar daerah yang beroperasi di Maluku wajib melapor jika kendaraan tersebut digunakan lebih dari tiga bulan berturut-turut.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan identitas dan kepemilikan kendaraan.
Hal ini penting, guna mendorong dilakukannya mutasi kepemilikan kendaraan ke wilayah Maluku bagi kendaraan yang telah memenuhi persyaratan, sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Menurut Dir lantas, selain untuk peningkatan PAD, tetapi juga untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan kendaraan bermotor yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
Sehingga, melalui pelaporan berkala, pemerintah dapat menelusuri identitas pemilik dan memastikan kendaraan tersebut terdaftar dan tertib pajak.
“Bagi kendaraan yang telah memenuhi persyaratan, mutasi kepemilikan ke Maluku sangat dianjurkan untuk mendukung PAD daerah, ” Kata Dirlantas
kepada sinarmaluku diruang kerjanya, kemarin
Diharapkan, kerjasama dari masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya ketertiban administrasi dan peningkatan pendapatan daerah di Maluku.
