Sinarmaluku. com – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease (Polresta P. Ambon & PP. Lease) terus mengoptimalkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kerja sama yang erat dengan berbagai mitra strategis.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis, 12 Juni 2025, di ruang rapat Vlisingen, Kantor Walikota Ambon. Rapat tersebut dihadiri oleh Kanit PPA Polresta P. Ambon & PP. Lease, Ipda Imelda Pariama, SH., bersama perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA), Dinas Kesehatan, BP3AMD Kota Ambon, UPTD PPA Kota Ambon, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sinode Klasis Pulau Ambon, Yayasan Gasira Maluku, Rumah Generasi, dan seluruh Pokja (Kelompok Pekerja Pendampingan Korban).

Ipda Imelda Pariama memaparkan data penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di tahun 2024/2025, menunjukkan berbagai tantangan dalam upaya perlindungan korban.
Data tersebut menjadi dasar diskusi dan menghasilkan beberapa poin penting terkait optimalisasi kerja sama. Salah satu fokus utama adalah tindak lanjut terhadap kasus-kasus tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Disepakati bahwa informasi mengenai status DPO harus segera disampaikan kepada pendamping korban untuk memberikan dukungan yang lebih efektif.

Kerja sama dengan Yayasan Gasira Maluku dan lembaga pendamping korban lainnya juga menjadi sorotan. Rapat menekankan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada masyarakat luas. Edukasi publik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mendorong pelaporan kasus kekerasan seksual.
Lebih lanjut, Ipda Imelda mengusulkan beberapa rekomendasi penting kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Ambon.

Pertama, diajukan kerja sama (MoU) antara Polresta Ambon dan lembaga terkait untuk menyediakan juru bahasa isyarat (JBI) bagi anak penyandang disabilitas mental. Hal ini untuk memastikan akses keadilan dan perlindungan yang setara bagi semua anak.
Rekomendasi kedua adalah penerapan jam malam bagi anak-anak di Kota Ambon. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir angka kekerasan terhadap anak, terutama tawuran dan pelecehan seksual yang sering terjadi di penginapan dan hotel murah. Penerapan jam malam ini memerlukan perencanaan dan koordinasi yang matang dengan berbagai pihak terkait.
Rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen Polresta P. Ambon & PP. Lease dalam membangun kemitraan strategis untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara efektif.
Kerja sama yang sinergis antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh agama sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi kelompok rentan di Kota Ambon. Langkah-langkah konkrit berdasarkan hasil rapat akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan implementasi yang efektif.