sinarmaluku. com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Ambon menggelar Operasi Simpatik Salawaku 2025 selama sepuluh hari, mulai tanggal 13 hingga 22 Juni 2025.
Operasi yang berfokus pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas ini terkonsentrasi di kawasan Mardika, jantung kota Ambon yang dikenal dengan lalu lintasnya yang padat.

Operasi Simpatik Salawaku 2025 menjadi bagian penting dari upaya Polresta Ambon dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan keamanan serta ketertiban di jalan raya.
Kepada sinar maluku, Kasat Lantas Polresta Ambon, AKP Ainul Yaqin mengatakan, Operasi ini menyasar tujuh pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Tujuh pelanggaran tersebut adalah:
1. Penggunaan Ponsel Saat Mengemudi: Penggunaan telepon seluler saat berkendara merupakan pelanggaran yang sangat berbahaya karena dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari kondisi jalan dan sekitarnya. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan secara signifikan.
2. Pengendara di Bawah Umur: Pengendara di bawah umur belum memiliki cukup pengalaman dan kemampuan untuk mengendalikan kendaraan secara aman. Mereka lebih rentan terhadap kecelakaan karena kurangnya keterampilan dan pertimbangan risiko.

3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang (untuk kendaraan roda dua): Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor meningkatkan beban kendaraan dan mengurangi keseimbangan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. Hal ini juga melanggar aturan keselamatan berkendara.
4. Tidak Menggunakan Helm atau Safety Belt: Helm dan safety belt merupakan alat pelindung diri yang sangat penting untuk mengurangi dampak cedera serius saat terjadi kecelakaan. Tidak menggunakannya dapat berakibat fatal.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Minuman Keras (Miras): Berkendara dalam keadaan mabuk merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan tidak bertanggung jawab. Miras dapat menurunkan kemampuan konsentrasi dan koordinasi pengemudi, meningkatkan risiko kecelakaan secara drastis.

6. Melawan Arus Lalu Lintas: Melawan arus lalu lintas sangat berbahaya karena dapat menyebabkan tabrakan frontal yang berpotensi fatal. Tindakan ini juga mengganggu kelancaran lalu lintas.
7. Berkendara Secara Ugal-Ugalan: Berkendara ugal-ugalan, seperti kecepatan tinggi, menyalip secara sembarangan, dan tidak mematuhi rambu lalu lintas, merupakan penyebab utama kecelakaan.
Selama Operasi kata Kasat, petugas Satlantas Polresta Ambon lebih menekankan pada tindakan preventif berupa himbauan dan teguran kepada para pelanggar.

Meskipun demikian, bagi pelanggar yang dianggap membahayakan atau melakukan pelanggaran berat, tindakan penegakan hukum tetap akan diberikan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan sekaligus mendidik masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.