Ragam

15 Ton Solar Oplosan Disita, Polda Maluku Tangkap Dua Tersangka Penimbun BBM Subsidi


sinar maluku. com– Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil mengungkap dan membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Ambon. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menyita 15 ton solar oplosan dan menangkap dua tersangka.

Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai MGS alias Theo dan SOP alias Leo, ditangkap pada Jumat, 27 Juni 2025, pukul 22.20 WIT di depan PLTD Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Theo diduga sebagai pelaku utama pengoplosan solar, sementara Leo membantu dalam proses tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pemuatan BBM yang mencurigakan.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat mereka memindahkan solar oplosan dari sebuah mobil tangki berwarna merah (DE 8963 MU) ke kapal penangkap cumi KM. Giovano 08 GT 96.

Selain 15.000 liter solar oplosan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil tangki, satu unit kapal penangkap cumi, dan sekitar 50 meter selang plastik berukuran 3 inci.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Maluku dan dijerat dengan Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Proses penyidikan terus berlanjut, dan penyidik Polda Maluku tengah mempersiapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk diserahkan ke Kejaksaan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top