sinar maluku. com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025-2026 di SMA Negeri 1 Ambon menuai kontroversi dan protes dari berbagai pihak. Sistem penerimaan yang dinilai kacau, ditandai dengan penggunaan dua aplikasi berbeda—satu dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan satu lagi dari pihak sekolah—telah mengakibatkan sejumlah siswa berprestasi gagal diterima.
Kejadian ini menjadi sorotan tajam Komisi IV DPRD Maluku yang menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (2/7/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Penjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, James Leuwakabessy, untuk memberikan klarifikasi. Keluhan utama yang mengemuka adalah banyaknya siswa berprestasi dengan nilai akademik tinggi yang justru tidak diterima, sementara siswa dengan prestasi kurang mentereng diterima.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya keluhan dari orang tua siswa. “Ini jelas menjadi tanda tanya besar. Anak-anak yang punya potensi justru tidak mendapatkan kesempatan karena sistem yang tidak sinkron,” tegas Tethool. Sistem PPDB yang terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi, terutama jalur prestasi, dianggap tidak berjalan semestinya akibat gangguan sistem dan penggunaan dua aplikasi yang tidak terkoordinasi.
Kepala Dinas Pendidikan Maluku mengakui adanya penggunaan dua sistem aplikasi pendaftaran secara bersamaan. Hal ini mengakibatkan proses seleksi dan administrasi menjadi tidak sinkron, mengakibatkan banyak siswa tereliminasi tanpa penjelasan yang jelas. “Yang jadi korban adalah para siswa dan orang tua,” ujar Tethool, menegaskan perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan sistem ini.
Ironisnya, setelah rapat, James Leuwakabessy enggan memberikan keterangan kepada wartawan, mengarahkan mereka kepada Ketua Komisi IV DPRD Maluku dan Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan. Sikap ini semakin memperkuat kekecewaan orang tua siswa yang merasa diperlakukan tidak adil. DPRD Maluku mendesak evaluasi total sistem PPDB dan menuntut transparansi penuh dalam proses seleksi ke depannya. Kasus ini mengungkap perlunya perbaikan sistem PPDB untuk memastikan kesetaraan kesempatan bagi semua siswa, khususnya mereka yang berprestasi.