sinar maluku. com – Polres Buru membantah tegas tudingan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ambon, Saleh Loilatu, yang mendesak Kapolda Maluku Irjen Pol. Edy Sumitro Tambunan untuk mencopot Kapolres Buru. Tudingan tersebut muncul menyusul pemberitaan penemuan 250 karung soda api di kawasan Nametek, Namlea, pada 22 Juli 2025 lalu.
Ps. Kasie Humas Polres Buru, Aiptu M. Y. S. Djamaludin menyatakan bahwa pernyataan Ketua IMM tersebut tidak sesuai fakta alias Hoax dan merupakan bentuk fitnah terhadap institusi Polri.
“Kami tegaskan bahwa informasi yang disampaikan saudara Saleh Loilatu sangat tidak berdasar dan menyesatkan publik,” ujarnya dalam keterangan pers di Mapolres Buru, Sabtu (26/7).
Djamaluddin menjelaskan bahwa Polres Buru memang menemukan 250 karung soda api dalam operasi pengamanan cipta kondisi. Namun, proses pendataan dan pengamanan temuan tersebut dilakukan bersama tim Subdit Krimsus Polda Maluku sebagai bagian dari koordinasi lintas satuan.
“ temuan saat ini disimpan dan diamankan di Mapolres Buru,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Polres Buru secara konsisten melakukan razia terhadap bahan berbahaya dan beracun (B3), terutama di area pelabuhan dan lokasi-lokasi rawan penyelundupan.
“Kami punya komitmen menjaga Kabupaten Buru dari ancaman bahan kimia berbahaya. Razia rutin terus kami lakukan, dan kerja kami selama ini terbuka serta terukur,” imbuhnya.
Polres Buru menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan bahan kimia berbahaya tersebut.
Seperti diketahui, Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menindaklanjuti keresahan masyarakat atas maraknya peredaran bahan berbahaya (B3), Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K., MM, resmi mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 814/VII/PAM 3.3./2025, untuk melaksanakan Operasi Cipta Kondisi.
Langkah ini merupakan perintah Kapolda Maluku untuk menjndaklanjuti Surat Gubernur Maluku Nomor: 500.10.2.3.1052. tanggal 19 Juni 2025, tentang Penertiban Wilayah Pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru dan Instruksi Bupati Buru Nomor: 660.3/1 tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang pelarangan peredaran bahan berbahaya dan mercuri di Kabupaten Buru, yang menjadi dasar koordinasi lintas sektor dalam mengatasi situasi di wilayah Gunung Botak (GB) dan sekitarnya.
Pengawasan dan pengaman rhtin dilaksanakan sejak awal kepemimpinan Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang hingga saat ini dengan sasaran utama: Pelabuhan Pelni Namlea, pelabuhan Feri Namlea dan Feri Kaiely, serta seputaran wilayah tambang emas ilegal Gunung Botak.
Sasaran operasi ini mencakup pengawasan, pemeriksaan dan penindakan terhadap peredaran B3 yang selama ini merusak lingkungan hidup.
Namun, karena kurangnya kesadaran dari oknum masyarakat maka ada yang berhasil meloloskan diri membawa bahan berbahaya ke Gunung Botak.
Oleh karena itu, kerjasama dan peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian dalam menertibkan pasokan bahan berbahaya sangatlah penting, guna menjaga ketertiban dan memastikan keberlanjutan lingkungan yang lebih sehat dan aman untuk generasi mendatang.