sinar maluku. com – Gabungan personel Polsek Teluk Ambon dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sembilan ekor burung Kakaktua di rumah milik Yudi Suat, Dusun Kamiri Pante RT 001 RW 001 sekitar pukul 20.00 WIT, senin (4/8)
Kapolsek Teluk Ambon, Iptu M. Maulana Dicky menjelaskan, informasi awalnya diperoleh dari Fredrik Luhukay, seorang Polhut Mahir yang berdomisili di Dusun Wailete, Negeri Hative Besar. Setelah berkoordinasi dengan Denny Soewarlan, Polhut Ahli Pertama, kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk bantuan pengamanan.
Tak lama kemudian, Tiga petugas BKSDA, yaitu Denny Soewarlan, Fredrik Luhukay, dan Petra Kudamasa, tiba di Mapolsek Teluk Ambon untuk berkordinasi, kemudian sama sama menuju ke lokasi sekitar pukul pukul 19.00 wit.
Di lokasi, polisi berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, Arwin Rawiky, untuk melakukan penggeledahan. Penggeledahan di kamar kosong rumah Yudi Suat membuahkan hasil berupa sembilan ekor burung Kakaktua Maluku, sepuluh kandang siap pakai, dan dua puluh keranjang buah.
” Jadi, Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon pukul 21.45 WIT menggunakan mobil Strada milik BKSDA Maluku. Selanjutnya, pukul 22.30 WIT, barang bukti dipindahkan ke kantor Balai BKSDA Provinsi Maluku di Jalan Kebun Cengkeh Ambon, ” Jelas Kapolsek
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait temuan ke sembilan satwa yang dilindungi ini.
” Saat amankan burung kaka tua, pemilik rumah tidak ada, kita masih terus selidiki kepemilikan satwa tersebut, ” Kata Kapolsek
Sesuai Hukum, pelaku yang memiliki sembilan ekor burung Kakaktua Maluku tanpa izin melanggar Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya . Hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.